Negara
Pengertian :
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur
negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli,
diantaranya adalah :
·
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
berdiam di suatu wilayah tertentu.
·
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
·
Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
Fungsi Negara
Ø Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
Ø Melaksanakan
ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang
kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh
oleh masyarakat.
Ø Pertahanan
dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga
dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Ø Menegakkan
keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk
adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
Unsur Negara
1.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan
(unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
2.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
Sifat Sifat Dari Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara
antara lain :
Ø Sifat
memaksa agar peraturan
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
Ø Sifat
Monopoli, Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
Ø Sifat
mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali
Ø Sifat
totalitas , Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya
maju berkembang melalui pembinaan.
Pengertian :
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga
negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang
setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga
atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Indonesia
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti
disebut dalam pasal 9, yakni:
1)
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin;
2)
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3)
sehat jasmani dan rohani;
4)
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5)
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7)
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
dan
8)
membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila
dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sifat Warga Negara
Sebagai
warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara.
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Hak & Kewajiban Negara & Warga Negara
Hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
terhadap negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk
menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi
warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar